Lumajang merupakan Negara yang pernah disebutkan pada prasasti tertua yakni Prasasti Mula Malurung. Berdasarkan dari penelusuran sejarah, naskah-naskah kuno dan bukti-bukti Petilasan, dalam rangka menetapkan hari jadinya. Beberapa bukti peninggalan yang ada antara lain:
1. Prasasti Mula Malurung
2. Naskah Negara Kertagama
3. Kitap Pararaton
4. Kidung Harsa Wijaya
5. Kitap Pujangga
6. Serat Babad Tanah Jawi
7. Serat Kanda
Prasasti Mula Marulung ini ditemukan pada tahun 1975 di Kediri. Prasasti ini ditemukan berangka tahun 1977 Saka. Mengingat keberadaan Negara Lumajang sudah cukup meyakinkan bahwa 1255 M itu Lamajang sudah merupakan sebuah negara berpenduduk, mempunyai wilayah, mempunyai raja (pemimpin) dan pemerintahan yang teratur, maka ditetapkanlah tanggal 15 Desember 1255M sebagai hari jadi Lumajang yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lumajang Nomor 414 Tahun 1990 tanggal 20 Oktober 1990. Pada penyerahan pusaka)tombak .
Selanjutnya setelah pusaka diterima baru kemudian dibacakan Naskah Prasasti Mula Malurung yang isinya " Siro Nararya Kirana Samsat Atmaja nira Nararya Sminingrat Pinratista Juru Lamajang pinasangaken jagat papaku ngka Ning Nagara Lamajang (Beliau Narrya Kirana srmata-mata putra beliau Nararya Sminingrat ditetapkan sebagai Juru di Lamajang dipasangkan menjadi pelindung dunia di Negara Lamajang.