PROTOKOL KESEHATAN DAYA TARIK WISATA
A. PROTOKOL KESEHATAN DAYA TARIK WISATA
1. Memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan (diesinfeksi) secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai. Terutama tempat-tempat yang sering disentuh atau dipergunakan banyak orang (pegangan pintu, pegangan tangga, area bermain anak, mushola, toilet dan fasilitas umum lainnya) minimal 3 kali sehari. Serta memperhatikan sanitasi dan lingkungan (pengelolaan limbah).
2. Membatasi jumlah pengunjung untuk penerapan social distancing . Jumlah pengunjung dipantau melalui penjualan tiket baik online maupun offline. Maksimal 50 % dari kapasitas pengunjung.
3. Menyediakan peralatan informasi dan komunikasi cepat (HT, speaker, dll).
4. Menyediakan sarana cuci tangan yang lebih banyak dengan air mengalir dan sabun serta petunjuk cara mencuci tangan yang benar.
5. Menyediakan thermogun di pintu masuk pengunjung dan pekerja, melarang masuk baik pengunjung maupun pekerja yang bersuhu tubuh lebih dari dari 37,5° C dan tidak menggunakan masker.
6. Menyediakan hand sanitizer di tempat-tempat yang diperlukan seperti pintu masuk, ruang pertemuan, toilet, dll.
7. Menyediakan alat-alat pelindung diri bagi pekerja seperti masker, sarung tangan, dan face shield bagi para pekerja. Face shield dikhususkan untuk petugas frontliner.
8. Pengaturan jaga jarak antri pengunjung dan pengaturan bangku ruang tunggu pengunjung, kantin/tempat makan, administrasi, pengunjung hendaknya diatur tidak berkerumun.
9. Menyediakan ruang kesehatan dilengkapi dengan petugas kesehatan dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan .
10. Memasang dan menyampaikan pesan-pesan Kesehatan (penggunaan masker, social distencing cara mencuci tangan, hand sanitizer cara pencegahan penularan Covid-19, etika batuk/bersin, anjuran penggunaan barang pribadi, dll) di tempat-tempat strategis (di pintu masuk, area pedagangan, dan tempat lain mudah diakses pengunjung).
11.Bekerjasama dengan rumah sakit/ puskesmas untuk merujuk pengunjung /pekerja yang tiba-tiba mengalami gejala Covid-19 maupun kecelakaan lainnya.
12.Memastikan bagi jasa usaha trnspotasi pada daya tarik wisata untuk menjaga kebersihan secara berkala dengan disemprot desinfektan.
13.Pihak manajemen harus selalu memantau dan memperbarui perkembangan informasi tentang Covid-19 di wilayahnya.
14.Mushola tidak menyediakan peralatan ibadah (sajadah, mukena, sarung) diharapkan pengunjung untuk membawa peralatan sendiri
15.Memperhatikan etika batuk, bersin dan membuang ludah sembarangan, baik pengunjung.
B. PROTOKOL KESEHATAN PEKERJA DAYA TARIK WISATA
1. Memastikan pekerja yang masuk dalam kondisi sehat dan tidak terjangkit Covid-19 maupun gejalanya.
2. Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama ditempat kerja, bagi pekerja frontline wajib menggunakan face shield dan sarung tangan.
3. Memberikan himbauan kepada pengunjung mengenai Protokol Kesehatan selama berada di daya tarik wisata baik pada pintu masuk maupun secara berkala melalui pengeras suara.
4. Melakukan pembersihan dan desifektan yang sesuai. Terutama tempat-tempat yang sering disentuh atau dipergunakan banyak orang (pegangan pintu, pegangan tangga, area bermain anak, mushola, toilet, dan fasilitas umum lainnya) minimal 3 kali sekali.
5. Pengaturan jam kerja yang tidak terlalu panjang sehingga pekerja kekurangan waktu istirahat atau kelelahan yang menyebabkan turunnya imunitas tubuh.
6. Diwajibkan menjaga asupan makanan dengan gizi seimbang, olah raga teratur dan berjemur serta menjaga kebersihan lingkungan kerja.
7. Pekerja harus memahami dan mengenali gejala awal penyakit terutama Covid-19 dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul.
8. Menggunakan peralatan pribadi untuk berbagi keperluan seperti s
C. PROTOKOL KESEHATAN PENGUNJUNG DAYA TARIK WISATA
1. Membawa Surat Keterangan Kesehatan dan bersuhu tubuh tidak lebih dari 37,5° C
2. Wajib menggunakan masker selama berada di daya tarik wisata.
3. Mencuci tangan sebelum masuk dan sebanyak yang diperlukan di dalam daya tarik wisata.
4. Menjaga jarak dengan pengunjung yang lain, tidak berkerumun dan selalu menjaga ketertiban.
5. Segera melapor kepada petugas apabila meliahat atau mengalami gejala penyakit terutama Covid-19.
6. Membuang sampah pada tempatnya dan selalu menjaga kebersihan serta tidak batuk, bersin, maupun membuang ludah sembarangan (menjaga etika batuk).
7. Membawa peralatan pribadi untuk berbagai keperluan seperti sholat, makan, minim, dll
8. Bersedia menerima sansi apabila melanggar Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan.
D. PROTOKOL KESEHATAN USAHA KULINER WISATA
1. Memastikan pedagang dalam kondisi sehat dan tidak terjangkit Covid 19 maupun gejalanya.
2. Memastikan seluruh area bagi pedagang kuliner bersih dan higienis dengan melakukan.
3. Tempat berjualan tidak gelap dan lembab.
4. Memastikan semua produk perlengkapan pedagang bersih, higienis dan tertutup.
5. Pedagang dan pengunjung /pembeli wajib menggunakan masker selama berada di daya tari wisata.
6. Memasang tirai pembatas di kasir atau memakai face shield.
7. Mengatur jaga jarak antrian pengunjung/pembeli.
8. Jarak pedagang diatur minimal 1,5 meter atar pedagang.
9. Pembatasan jumlah pembeli sehingga hanya 30 % dari total pembeli saat normal atau jarak duduk antar pembeli per 1 meter.
10.Menyediakan 2 pintu untuk keluar dan masuk pengunjung dan mengatur keluar dan masuknnya pengunjung.
11. Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizet. Serta memastikan pengunjung sudah cuci tangan sebelum masuk.
12. Menyarannkan konsumen untuk membawa peralatan makan sendiri.
13. Mencuci dan menjaga kebersihan peralatan makan serta lingkungan daya tarik wisata.
Sebelum membuka daya tarik wisata dimohon untuk melaporkan kepada pemerintah daerah, kepolisian serta instansi yang mengenai Kesehatan di daerah setempat.
Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan Protokol Kesehatan dilaksanakan secara ketet dan apabila ketentuan tersebut tidak dipatuhi akan diberikan sanski mulai dari surat peringatan sampai penutupan operasional untuk jangka waktu tertentu.
Pemberlakuan ketentuan ini berlaku sampai dengan komdisi kembali normal.