PELATIHAN TATA KELOLA DESTINASI PARIWISATA KSPN BTS
(KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA NASIONAL BROMO TENGGER SEMERU)DI HOTEL GAJAH MADA KABUPATEN LUMAJANG TANGGAL 5-7 AGUSTUS 2020
Simulasi pembuatan paket Include akomodasi dan jasa pemadu waisata
(Kecamatan Senduro, Kecamatan Pronojiwo, Kecamatan Candipuro, Kepala Desa, Taman Ayu, Oro-Oro Ombo, Sumber Wuluh, Sumber Mujur, Burno, Senduro, Ranu Pane, KAndang Tepus , Argosari dan pengelola Wisata Puncak Sriti, Air terjun kapas Biru, Kabut Pelangi, sumber telu, edukasi salak, pokdarwis ranu pane, argosari, pengelolaan goatzill farm, arung jeram tempuran, rest area, pengelola sitisundari, dan pengelola air terjun).
ASPEK HUKUM DALAM TATA KELOLA DESTINASI PARIWISATA PADA WILAYAH KSPN BTS KABUPATEN LUMAJANG
Muchamad Taufiq, S.H.,M.H.
Dosen STIE Widya Gama Lumajang Candidat Doktor HTN FH. Univ. Jember
PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL
Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2011 tentang RIPPARNAS 2010 -2025
daya manusia
18 Menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata & mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan kepariwisataan seluruh pemangku kepentingan
Menciptakan, meningkatkan kualitas produk & pelayanan kepariwisataan serta kemudahan pergerakan wisatawan di destinasi pariwisata. Mengembangkan organisasi kepariwisataan, SDM pariwisata untuk mendukung dan meningkatkan kualitas pengelolaan & penyelenggaraan kegiatan Kepariwisataan di destinasi pariwisata
Mendorong penguatan struktur industri pariwisata, peningkatan daya saing produk pariwisata, penguatan kemitraan usaha pariwisata, penciptaan kredibilitas bisnis, & pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan. KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN Pengembangan sumber Pengembangan regulasi, serta mekanisme operasional di bidang kepariwisataan
PEMASARAN
PARIWISATA INDUSTRI PARIWISATA
Pembangunan struktur industri pariwisata
Daya saing produk pariwisata
Kemitraan usaha pariwisata
Kredibilitas bisnis Tanggung jawab terhadap lingkungan alam & sosial budaya DESTINASI PARIWISATA
Pembangunan daya tarik wisata/atraksi
Pembangunan prasarana
Penyediaan fasilitas umum
Pembangunan fasilitas pariwisata
Pemberdayaan masyarakat PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2011 tentang RIPPARNAS 2010 -2025 Pengembangan pasar wisatawan Pengembangan citra pariwisata
Pengembangan kemitraan
Pemasaran Pariwisata
Pengembangan promosi pariwisata.
Pengembangan organisasi pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat
Daya Saing Produk!
Konsisten Terhadap Jenis Produk
Masuk ke-1 segmen Pasar
Amati Tingkat Persaingan
Tingkatkan Kualitas Produk
Pengembangan Destinasi
PELUANG
1. Sumberdaya alam
2. Prioritas kepariwisataan
3. Daya saing harga
4. Sumber Daya Manusia
5. Keselamatan dan Keamanan
Pengembangan Destinasi KENDALA
1.Infrastruktur pariwisata
2.Infrastruktur ICT
3.Kebersihan& Kesehatan
4.Aksesibilitas (connectivity, seat capacity, direct flight)
5.Izin (Regulation)
DISKUSI
Mencari Tujuan dan Rencana Aksi
Aman
Tertib
Bersih
Sejuk
Indah
Ramah
Kenangan
Tertib
Tujuan
Aksi
Menciptakan lingkungan yang tertib bagi berlangsungnya kegiatan kepariwisataan yang mampu nenberikan layanan teratur dan efektif bagi wisatawan
?Mewujudkan budaya antri.
?Memelihara lingkungandengan mentaati peraturan yang berlaku.
?Disiplin/ tepat waktu.
?Serba teratur, rapi dan lancar.
?Semua sisi kehidupan berbangsa dan bermasyarakat menunjukkan keteraturan yang tinggi.
DISKUSI
Sejuk
?Tujuan
?Aksi
menciptakan lingkungan yang nyaman bagi berlangsungnya kegiatan kepariwisataan yang mampu menawarkan suasana yang nyaman dan rasa ”betah” bagi wisatawan, sehingga mendorong lama tinggal dan kunjungan lebih panjang
?Melaksanakan penghijauan dengan menanam pohon.
?Memelihara penghijauan di daya tarik wisata serta jalur wisata.
?Menjaga kondisi sejuk dalam ruangan umum, hotel, penginapan, restoran, alat transportasi dan tempat lainnya.
DISKUSI
Ramah
?Tujuan
?Aksi
Menciptakan lingkungan yg ramah bagi berlangsungnya kegiatan kepariwisataan yg mampu menawarkan suasana yang akrab, bersahabat serta seperti di ”rumah sendiri” bagi wisatawan, shg mendorong minat kunjungan ulang dan promosi yg positif bagi prospek pasar yg lebih luas
?Bersikap sebagai tuan rumah yg baik& rela membantu wisatawan.
?Memberi informasi tentang adat istiadat secara sopan.
?Para petugas bisa menampilkan sikap& perilaku yang terpuji.
?Menampilkan senyum& keramahtamahan yg tulus.
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELOMPOK SADAR WISATA
•Aspek legalitasnya ?
•Aspek organisasinya ?
•Aspek manajemennya ?
•Aspek aktifitasnya? BUMDesa
•Aspek legalitasnya ?
•Bidang kepariwisataan ?
21
BUMDES ‘Samawa’
•Wisata Edukasi Biologi
•Wisata Panen Madu
•Cafe dan resto Rumah Pohon Sukosari
?Mendorong terbitnya Perda Kepariwisataan& SK Bupati Tentang Desa Wisata
?Penerbitan Aspek Legalitas Slogan Lumajang
?Penerbitan Aspek Legalitas Pakaian Khas Lumajang
?Penerbitan Aspek Legalitas Ikon Produk Unggulan Lumajang
?Pendaftaran Paten Geografis Produk Unggulan Lumajang
?Aspek Legalitas& Sertifikasi Sanggar Seni/ Budaya
?Aspek Legalitas& Pembinaan Standart Sertifikasi Unsur Kepariwisataan
Rekomendasi-1
?TNBTS
Rekomendasi-3
Balai Besar TNBTS dan Pemkab Lumajang melakukan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) & Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Program Pengembangan Wisata Alam TNBTS tepatnya pengembangan di wilayah SPTN III Senduro, Bidang PTN II, Kabupaten Lumajang, bertempat di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Jumat 19 Juni 2020. Kerjasama Pemerintah Kabupaten Lumajang dangan pihak TNBTS perlu semakin dikuatkan dan lebih detail khususnya terkait kepemilikan asset dan keberlanjutan kerja sama sehingga memberikan manfaat nyata dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Lumajang.