Penertiban Sungai Glidik untuk peningkatan pengelolaan Wisata Tumpak Sewu
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan rapat koordinasi pada 25 Februari 2025 di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur. Rapat ini membahas penertiban pungutan dan bangunan semi permanen di badan Sungai Glidik.
Sungai Glidik dari aliran Air Terjun Tumpak Sewu atau Coban Sewu berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang. Tumpak Sewu merupakan wisata favorit di Jatim dan menjadi tujuan wisata nasional dan manca negara. Di wilayah Kab. Lumajang, pengelolaan wisata Tumpak Sewu, Goa Tetes, Grojogan Sewu dikoordinasikan oleh Pemerintah Desa Sidomulyo melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sumber Makmur desa Sidomulyo. Pemkab Lumajang melalui Dinas Pariwisata melakukan pendampingan agar tata kelola sesuai dengan ketentuan.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, Ir. Baju Trihaksoro, M.M dan dihadiri oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Evy Avianasari, ST.,MMA, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Yuli Harismawati, S.P., M.Ling, Kepala Dinas Pariwisata, Kabupaten Malang Purwoto, Jajaran Polda Jawa Timur, Instansi terkait, Kepala Desa Sidomulyo Kec. Pronojiwo, Perwakilan Pemerintah Desa Sidorenggo Kec. a
Ampelgading, BUMDes Sumber Makmur desa Sidomulyo, Pengelola objek wisata Tumpak Sewu, Coban Sewu, Goa Tetes, dan Grojogan Sewu.
Hasil rapat dituangkan dalam Berita Acara No. BAPT.600.1.2.3/5520/104.5/2025, yang disepakati oleh seluruh pihak. Poin-poin utama dalam kesepakatan tersebut antara lain:
1. Pengelolaan wisata di kedua kabupaten harus memiliki izin resmi dari gubernur sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2019.
2. Masing-masing kabupaten harus mengelola wilayah destinasi wisata melalui BUMDes masing-masing.
3. Pihak yang telah memiliki izin dilarang mendirikan bangunan atau menarik retribusi di badan sungai, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 18 Tahun 2016.
4. Penarikan retribusi diperkenankan hanya satu kali pada pintu masuk masing-masing kabupaten.
5. Bangunan yang terdapat di badan Sungai Glidik akan segera ditertibkan oleh Dinas PU SDA dan instansi terkait.
6. Bangunan pendukung sarana pariwisata di Sungai Glidik, baik yang sudah terbangun maupun dalam proses pembangunan, harus segera dievaluasi oleh masing-masing pemerintah kabupaten untuk mendapatkan rekomendasi kajian mengenai keamanan dan mitigasi bencana.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan pengelolaan kawasan wisata di sekitar Sungai Glidik dapat berjalan lebih tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi kenyamanan wisatawan serta pelestarian lingkungan.
#Pronojiwo #TumpakSewu #CobanSewu #Lumajang #WisataLumajang #PariwisataLumajang #DisparLumajang #DiLumajangAja