Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang telah mengikuti kegiatan Sosialisasi Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Berusaha Berbasis Resiko yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur pada hari ini Senin, 30 Mei 2022 di TYCHI HOTEL Malang, peserta Dinas Pariwisata se-Jawa Timur, Pelaku Usaha Pariwisata, dan Dinas Perizinan Kab/Kota di Jawa Timur.
Harapan sosialisasi dimaksudkan :
1.memberikan pengetahuan dan penjelasan tentang penerapan peraturan pemerintah no.5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko
2.memberikan informasi terkait standar kegiatan usaha sesuai yang tertuang permenparekraf no.4 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata
3.meningkatkan pelayanan usaha terhadap perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan kewenangan sebagai berikut : 7 bidang usaha pada pemerintah pusat, 26 bidang usaha pada provinsi, 70 bidang usaha pada kabupaten/kota. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko terhadap perubahan wewenang pada Sektor Pariwisata sebagaimana tertuang dalam lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 huruf A yang terbagi menjadi 3 kewenangan yaitu Pemerintah Pusat (7 usaha), Provinsi (26 usaha), dan Kabupaten /Kota (70 usaha).(fdym)