Dinas Pariwisata melaksanakan Kegiatan Sosialisasi, Pendampingan dan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada Sub Sektor Kriya dan Musik Kabupaten Lumajang pada Hari Selasa, 18 November 2025 bertempat di Gedung Sudjono Lumajang.
Diikuti oleh 20 (orang)pelaku sub sektor kriya dan 20 (orang) pelaku sub sektor musik se Lumajang dan 2 (orang)Narasumber dari Konsultan BNP Paten serta Perwakilan dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Manfaat HAKI bagi pelaku ekonomi kratif:
1. Melindungi karya dr peniruan
2. Meningkatkan Nilai ekonomi dan daya saing
3. Memperkuat branding dan kepercayaan pelanggan
4. Membuka akses pendanaan dan kemitraan
Kepala Dinas Pariwisata (Bapak Patria Dwi Hastiadi) berharap sektor Ekonomi Kreatif berdampak pada kemajuan dan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lumajang yang memiliki karakter dan nilai positif. (Fdym)