Dana Desa Percepat Roda Perekonomian Desa.
Dana Desa (DD) mempercepat roda perekonomian desa. Hal itu diungkapkan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar saat Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) BUMDes dan Sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 di Wisata Alam Hutan Bambu, Jum’at (13/11/2020).
“Dana Desa merubah banyak hal yang sangat signifikan, banyak pariwisata yang tumbuh, selanjutnya tinggal tugas kami untuk menghubungkan segala potensi yang ada di Lumajang,” ujar Bupati.
Smart City dan Smart Village, tahun depan, 198 Desa di Kabupaten Lumajang akan memiliki CCTV melalui pemanfaatan anggaran Dana Desa (DD). Bupati berharap dengan adanya CCTV dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di desa khususnya terkait dengan permasalahan keamanan.
Badan Usaha Milik Desas (BUMDes), Menteri Abdul Halim Iskandar mengungkapkan bahwa BUMDes yang semula berbentuk badan usaha akan berubah menjadi badan hukum. Menteri Abdul Halim Iskandar menjelaskan bahwa perubahan pengaturan BUMDes dirasa menjadi sesuatu yang perlu dilakukan. Hal ini menyusul ditetapkannya BUMDes menjadi badan hukum di dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“BUMDes entitas baru badan hukum setara dengan PT, tetapi BUMDes memiliki eksklusivitas, kekhususan, yang pertama BUMDes dikelola dengan cara kekeluargaan dan kegotongroyongan, yang selanjutnya BUMDes ada 2, yang pertama BUMDes yang didirikan oleh 1 desa, yang kedua BUMDes yang didirikan bersama lebih dari 1 desa, boleh 10 atau lebih,” jelasnya.