Menidaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor : 500.13.2/10805/118.5/2025 tentang himbauan dalam penyelenggaraan kegiatan parwisiata pada masa libur lebaran dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025M tanggal 14 Maret 2025, maka dimohon bantuan Saudara agar menyampaikan dan meneruskan himbauan kepada pelaku usaha pariwisata di Wilayah Saudara, Sebagai berikut :
1. Memastikan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di destinasi Pariwisata dan Usaha Pariwisata secara ketat;
2. Tetap konsisten melaksanakan kegiatan usahannya sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan;
3. Melakukan kalibrasi atau uji petik kemanan dan kelaikan serta melakukan pariwisata terhadap fasilitas/wahana usaha secara berkala, terutama untuk wahana dengan tingkat resiko secara rutin dan segera melakukan perbaikan terhadap fasilitas/wahana jika terdapat kerusakan untuk menjamin keamanan dan keselamatan karyawan dan pengunjung.
4. Berkoordinasi dengan pihak terkait (TNI, POLRI, SATPOL PP, BPBD dan Pusat Keshatan Terdekat ) dalam rangka memberikan keamanan dan kenyamanan bagi karyawan dan pengunjung.
5. Dapat bekerja sama denagan UMKM setempat terkait rantai pasok dalam rangka meningkatakan perekonomian lokal;
6. Mendorong wisatawan untuk menerapkan prinsip pariwisata berkelanjutan, salah satunya untuk menjaga kebersihan dengan menyediakan tempat sampah yang cukup dan melakukan kampanye kebersihan secara berkala;
7. Dapat menyampaikan laporan dan evaluasi perkembangan situasi Destinasi setiap hari secara berkala selama periode libur Hari RAya Idul Fitri Tahun 1446 Hijriyah periode 22 Maret sampai dengan 13 April 2025 melalui narhubug
a. Rizal Fitri Abdillah (082232149663)
b. Fandi Achmad (082331116162)
8.Agar memastikasn kesiapan petugas dan pengelola dalam pelayanan wisata di lokasi daya tarik wisata seperti ketersediaan petugas informasi , pemandu wisata , petugas keamanan balawisata (penjaga kpantai);
9.Agar mewaspadai informasi BMKG terkait potensi bencana alam dan menginformasikan situasi da kondisi terkait kepada petugas, pengunjung dan masyarakat sekitarnya;
10.Berperan dalam peningkatan pengamanan dan mitigasi bencana di lokal wisata sesuai dengan SOP mitigasi bencana oleh BPBD, seperti mengecek kesiapan pengelola maupun penyedia aktivitas wisata dan SOP nya terutama yang memiliki resiko tinggi /ekstrim dalam aktifitas lokal seperti Arena outbound, jembatan gantung, jembatan kaca, arum jeram, pendakian gunung, dive operator dan sejenisnya;
11. Asosiasi, pelaku usaha pariwisata (biro perjalanan wisata) dan seluruh pihak terutama pengguna jasa transpoasi agar senantiasa menggunakan mode transpotasi yang telah memenuhi standar dan prosedur keselamatan dari instansi yang berwewenang dalam upaya mengantisipaso terjadinnya kecelakaan transpotasi agar tercipta kegiatan wisata yang aman, nyaman dan menyenangkan ;
12.Memperhitungkan kemampuan daya tampung pada destinasi wisata untuk memberikan kenyamanan bagi wisatawaan dalam melakukan kegiatan wisata dan mengindari terjadinnya potensi kerusakan lingkungan.