Adanya Corona Virus Disease 2019(Covid-19) yang hampir ada di seluruh Kecamatan Se-Kabupaten Lumajang Jawa Timur dengan penyebaran yang sangat cepat terutama ditempat-tempat yang menjadi pusat keramaian; Obyek Wisata yang ada di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang merupakan salah satu pusat keramaian yang dapat beresiko memicu penyebaran penularan Covid-19 secara cepat Dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Obyek Wisata di Kabupaten Lumajang.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan telah melakukan analisis situasi tempat-tempat berisiko terhadap penularan Covid-19.Ditutupnya Obyek Wisata mulai tanggal 23 Maret -15 April 2020 sesuai dengan surat edaran Bupati Lumajang Nomor: 100/676/427.1/2020, dilanjutkan dengan surat edaran Bupati Lumajang tanggal 15 April 2020 nomor : 100/790/427.1/2020 dan surat dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang Nomor: 556/349/427.50/2020 tanggal 19 Mei 2020 untuk pengelola tempat wisata di Kabupaten Lumajang untuk melakukan penutupan tempat usaha dan tidak melakukan aktifitas apapun sampai kondisi normal kembali.
Obyek Wisata merupakan lokasi yang memungkinkan terjadinya kerumunan/keramaian sementara kerumunan/keramaian merupakan salah satu media penularan covid-19.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang mendukung program kerja Pemerintah Kabupaten Lumajang sesuai:
1. Peraturan Mentri Kesehatan RI Nomor : 9 tahun 2020 tentang pedoman pembatasan Sosial,b besar dalam rangka percepatan penanganan Covid -19;
2.Surat Keputusan Bupati Lumajang No.188.45/119/427.12/2020 tentang status tanggap darurat Corona Virus Desease 2019 (Covid-19)
3.Keputusan Bupati Lumajang No.188.45/141/427.12/2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan covid-19
Pencanangan oleh Bupati Lumajang yaitu RUMAT TONGGO, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang menindaklanjuti Program Kabupaten Lumajang diantarannya dengan :
1. Penyediaan sabun dan tempat cuci tangan didepan pintu masuk Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, tamu yang masuk diwajibkan memakai masker dan mencuci tangan;
2. Pembagian Masker;
3. Karyawan dan Karyawati berjemur di jam 10.00 Wib;
4. Penyemprotan hensa sanitizer dan disifektan di Kantor Disparbud setiap hari setelah pulang kerja;
5. Pembagian sembako dari Pemerintah Profinsi Jawa Timur yang didistribusikan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang diperuntukkan kepada Pelaku Seni Yang yang terdampak oleh covid-19 hari Senin-Selasa (25-26 Mei 2020);
6. Pembagian sembako kepada staff Disparbud yang terkena isolasi mandiri;
7. Mendukung paramedis di garda terdepan berupa pemberian makanan bergizi;
8. Ngrumat Tonggo,
9. Mengadakan rapat dengan protokol kesehatan dengan menjaga jarak (social destencing)
29/5/2020 (U/Sekr. PPID Pembantu Disparbud)