Pemantauan di lokasi Pemandian Alam Selokambang Berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dengan pihak terkait (TNI, POLRI, SATPOL PP, BPBD dan Pusat Keshatan Terdekat ) dalam rangka memberikan keamanan dan kenyamanan bagi karyawan dan pengunjung, sesuai surat edaran Gubernur Jawa Timur Nomor : 500.13.2/10805/118.5/2025 tentang himbauan dalam penyelenggaraan kegiatan parwisiata pada masa libur lebaran dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025M tanggal 14 Maret 2025.